masukkan script iklan disini
Deli Serdang, lensa Nusantara.biz.id.
Irham Sadani Rambe, seorang aktivis mahasiswa, secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Desa Pematang Biara, Abdul Haris, terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023. Permintaan ini disampaikan oleh Irham dalam konferensi pers yang digelar di Deli Serdang pada hari ini.
Menurut Irham, dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan anggaran yang signifikan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mencapai lebih dari Rp100 juta, serta proyek-proyek pembangunan yang mencakup pembangunan jalan dengan paving block senilai lebih dari Rp68 juta dan pembangunan drainase di Dusun 1 dengan anggaran Rp62.402.400. Irham mengungkapkan kekhawatirannya atas adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut, yang diduga merugikan negara dan masyarakat.
masukkan script iklan disini
Irham menggarisbawahi bahwa tindakan korupsi di tingkat desa tidak hanya berdampak negatif pada kualitas pembangunan infrastruktur tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. “Korupsi di tingkat desa seperti ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan, tetapi juga memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari program-program pemerintah,” jelas Irham.
Dalam pernyataannya, Irham menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia mendesak Kejati Sumut untuk mengambil tindakan cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
“Sebagai penegak hukum, Kejaksaan harus menunjukkan responsifitas dan keberanian dalam mengusut kasus-kasus korupsi, agar masyarakat merasa ada keadilan dan integritas dalam pengelolaan dana publik,” tambahnya.
Irham juga meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada pihak berwenang. Ia berharap langkah ini akan mendorong adanya reformasi yang lebih baik dalam pengelolaan dana desa di masa mendatang.(Ros.007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar