masukkan script iklan disini
Ketua DPW GNI Sumut Desak Perbaikan Pelayanan SIM di Satlantas Medan Sesuai UUD dan Prinsip Pelayanan Publik.
*Medan, Lensa Nusantara. biz id.
Ketua DPW Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Sumatera Utara, Mahyaruddin Dalimunthe, S.T., menyuarakan keprihatinannya terhadap lambatnya proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Medan. Menurutnya, situasi ini tidak hanya mengecewakan masyarakat tetapi juga melanggar prinsip dasar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan lainnya yang mengatur tata kelola pemerintahan.
Mahyaruddin menekankan bahwa pelayanan publik, termasuk pengurusan SIM, seharusnya berlandaskan pada prinsip cepat, tepat, dan transparan, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. "Lambatnya pengurusan SIM di Satlantas Medan jelas bertentangan dengan prinsip ini," tegasnya.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan berkualitas. "Pelayanan yang diberikan saat ini tidak memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat, dan ini perlu segera diperbaiki," kata Mahyaruddin.
Mahyaruddin lebih lanjut menjelaskan bahwa lambatnya proses pengurusan SIM tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. "Banyak warga yang membutuhkan SIM untuk keperluan kerja atau usaha mereka. Jika proses ini memakan waktu terlalu lama, mereka akan kehilangan peluang ekonomi yang penting," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, GNI Sumut akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur pengurusan SIM di Satlantas Medan. Mahyaruddin mendesak pihak berwenang untuk menerapkan reformasi pelayanan yang lebih berorientasi pada kepuasan publik. "Kami akan terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa perbaikan yang diperlukan benar-benar dilakukan," ujarnya.
Mahyaruddin juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap masalah yang mereka hadapi dalam pengurusan SIM. Ia menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai dengan amanat undang-undang.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas. Kami berharap, dengan adanya perhatian dari masyarakat dan desakan dari berbagai pihak, Satlantas Medan akan segera berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka," tutup Mahyaruddin.
Dengan perluasan ini, rilis berita tersebut menekankan pentingnya kesesuaian dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang diatur dalam UUD dan undang-undang terkait.tim.red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar