Pemerintah Kota Medan Disorot, Agen Penyalur BBM di Marelan Diduga Beroperasi Tanpa Fasilitas Sesuai UU Migas**

Ros007
Senin, 26 Agustus 2024, 18:13 WIB Last Updated 2024-08-27T01:23:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
**Pemerintah Kota Medan Disorot, Agen Penyalur BBM di Marelan Diduga Beroperasi Tanpa Fasilitas Sesuai UU Migas**
*Medan, 3 Juli 2024* – Penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan bahwa agen penyalur bahan bakar minyak (BBM) di Marelan Pasar 5 Gang Taucit, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara, beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
UU Migas mengatur secara rinci tentang aspek-aspek yang terkait dengan pengelolaan dan distribusi minyak dan gas bumi di Indonesia. Menurut pasal-pasal dalam UU tersebut, setiap agen penyalur BBM wajib memiliki sarana angkut yang memadai serta fasilitas yang sesuai standar untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah penyaluran BBM yang tidak aman, yang dapat mengakibatkan risiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Namun, dalam kasus ini, terdapat laporan bahwa agen penyalur BBM di Marelan Pasar 5 Gang Taucit tidak memiliki sarana angkut yang sesuai dan fasilitas yang memadai, melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Migas. Selain itu, dugaan lain menyebutkan bahwa izin domisili dari agen tersebut mungkin tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya, memperburuk masalah kepatuhan.

Kritik kepada Pemerintah Kota Medan mencuat karena dinilai kurang tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ini. Publik merasa bahwa lemahnya pengawasan pemerintah dapat berdampak negatif, tidak hanya terhadap keselamatan masyarakat tetapi juga terhadap integritas sistem distribusi BBM di wilayah tersebut.

UU Migas menuntut agar setiap entitas yang terlibat dalam sektor minyak dan gas bumi harus mematuhi regulasi yang ketat, termasuk memiliki izin yang sesuai dan melaksanakan operasi dengan standar yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan terhadap UU ini berpotensi menyebabkan masalah serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi risiko kecelakaan.

Pemerintah Kota Medan diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa agen penyalur BBM yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi UU Migas serta regulasi terkait lainnya. Ketersediaan fasilitas yang memadai dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci untuk menjaga keselamatan dan kepercayaan publik terhadap sektor distribusi BBM(.tim.red)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini