Dirlantas Polda Sumut, Muji Edyanto, menyampaikan soal regulasi penghapusan data ranmor pihaknya dan stakeholders terkait telah menyosialisasikan sejak dua tahun yang lalu.

Ros007
Kamis, 24 Oktober 2024, 06:08 WIB Last Updated 2024-10-24T13:08:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Dirlantas Polda Sumut, Muji Edyanto, menyampaikan soal regulasi penghapusan data ranmor pihaknya dan stakeholders terkait telah menyosialisasikan sejak dua tahun yang lalu. Nantinya pada 2025, data ranmor yang sebelumnya terregistrasi akan dihapus setelah masa berlaku STNK mati selama dua tahun.

“Data kendaraan bermotor akan dihapus, bila dua tahun tidak bayar pajak setelah masa berlaku STNK habis,” ujarnya.

Pihaknya berharap lewat media massa informasi ini tersosialisasi semakin tersebar luas kepada masyarakat.

“Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget. Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalu lintas bisa dapat klaim,” katanya.

Kepala Jasa Raharja, Mulyadi, mengatakan mengenai pemutihan ini spesial 2023 ke bawah ada diskon. Diharap pada 2024 pertumbuhan taat pajak masyarakat menjadi meningkat.

“Sekarang sudah 43 persen, ada progres 2 persen sejak saya masuk. Kepatuhan tumbuh 2 persen. Dengan ada pemutihan ini semoga bisa 75 persen,” katanya.

Pada sesi tanya jawab, Dirlantas yang terkesan tegas menindak hanya kepada masyarakat sempat mendapat kritik insan pers. Dirlantas dicecar dengan fakta bahwa banyak oknum pejabat dan oknum polisi yang tidak taat bayar pajak kendaraan.

“Memang kita perlu gandeng tangan, saling isi dan bantu. Itu kritik sangat bagus. Kami polisi lalu lintas belum sempurna, Bapenda belum sempurna, 7,6 juta kendaraan yang taat pajak dan asuransi tidak sampai separuhnya. Jadi kami terapkan 3 cara pendekatan yakni teguran lisan, teguran tulis, dan tilang,” kata Muji. (.Ros.007)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini