masukkan script iklan disini
**Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Jenis Solar di Jalan Mangaan VIII, Medan Deli, Makin Meresahkan Warga**
*Medan, 20 Oktober 2024* – Sebuah gudang di Jalan Mangaan VIII, Pasar 3 No. 2, Kelurahan Mabar, Medan Deli, diduga menjadi lokasi pengolahan dan penimbunan BBM ilegal jenis solar. Gudang tersebut, yang terletak di dekat permukiman warga, semakin memicu kekhawatiran masyarakat lokal. Meski aktivitasnya sudah lama diduga melanggar hukum, gudang ini tetap beroperasi tanpa hambatan dari pihak berwenang, menciptakan dugaan bahwa pemilik atau pengelola gudang tersebut merasa kebal hukum.
Dalam investigasi yang dilakukan awak media pada Minggu (20/10/2024), ditemukan sejumlah peralatan yang mengindikasikan adanya kegiatan penimbunan BBM solar ilegal di lokasi tersebut. Di dalam gudang terdapat tangki duduk berkapasitas sekitar 10 ribu liter, serta beberapa viber berukuran 1 ton, yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan minyak solar. Meski terletak di daerah pemukiman, operasi gudang ini seolah tidak mendapat perhatian atau tindakan tegas dari aparat penegak hukum, yang menambah keresahan masyarakat setempat.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pengolahan, penyimpanan, dan distribusi BBM diatur ketat. Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengolahan, atau distribusi BBM tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Selain itu, Pasal 53 UU Migas juga melarang setiap kegiatan yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, dan lingkungan.
Warga sekitar menyatakan kekhawatiran mereka terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas penimbunan BBM ini, terutama karena lokasinya yang sangat dekat dengan pemukiman. "Kami khawatir akan terjadi kebakaran atau ledakan yang bisa mengancam keselamatan keluarga kami," ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Warga pun mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi menyeluruh.
Sejauh ini, belum ada tindakan nyata dari pihak penegak hukum terkait gudang tersebut. Meski laporan dari warga dan media sudah sering muncul, operasi ilegal ini tampaknya terus berjalan tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang melindungi atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut, aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menimbulkan bencana bagi masyarakat sekitar.
Diharapkan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya segera bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aktivitas penimbunan BBM ilegal, selain melanggar hukum, juga berpotensi menciptakan dampak negatif terhadap lingkungan, keamanan, dan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar masyarakat tidak terus-menerus merasa terancam akibat praktik ilegal seperti ini.
Sebagai langkah antisipatif, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penyimpanan BBM di wilayah-wilayah yang rentan, serta memastikan setiap kegiatan yang melibatkan BBM memiliki izin yang sah dan mematuhi regulasi yang berlaku.(Tim red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar