masukkan script iklan disini
Pemilik kendaraan bermotor roda dua ke atas di Sumatra Utara diminta segera membereskan persoalan pajak kendaraannya. Pasalnya, jika dua tahun tidak membayar pajak, dengan catatan setelah masa berlaku STNK berakhir, maka pemilik kendaraan harus gigit jari.
Pasalnya, data kendaraan miliknya yang tidak tertib pajak dinyatakan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor di kepolisian. Dengan demikian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak tersebut dinyatakan tidak legal lagi alias bodong.
Kemudian, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan lagi di jalan. Jika kendaraan itu ditemukan polisi di jalanan, akan langsung ditarik.
Rencana pemberlakuan sanksi tegas itu akan dimulai pada Januari 2025 mendatang tanpa pandang bulu. Ketentuan penghapusan dan penarikan kendaraan bermotor tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut (Poldasu), Kombes Pol Muji Ediyanto dalam konferensi pers pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Sumut 2024 di Hotel Le Polonia, di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (21/10/2024).
Bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Achmad Fadly, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut, Mulyadi, Kombes Muji Ediyanto mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
“Sebab kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” tegas Kombes Muji Ediyanto.
Dijelaskan Kombes Muji, pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, kurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
“Tolong disampaikan kepada lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget (bila dihapus ranmor),” katanya.
Dengan itu, kendaraan bermotor akan dianggap bodong dan tidak memiliki registrasi kendaraan bermotor. Artinya, data ranmornya dicabut total.
“Tahun 2025 kami akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak 2 tahun sejak STNK-nya mati. Perlu kami sampaikan agar memanfaatkan momen ini (pemutihan denda pajak) sebaiknya. Jadi jangan kaget, 2025 kalau data kendaraan dihapus nanti jadi besi tua, tidak bisa diregistrasi ulang, tidak bisa dipakai di jalan akan ditindak,” tegas Muji, untuk dapat perhatikan masyarakat atas peraturan tersebut.
Dengan itu, Muji mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024, Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
“Bersyukur kita ada keringanan diberikan pemerintah, maka dengan itu kami imbau agar masyarakat segera memanfaatkan pergub relaksasi pajak kendaraan bermotor ini,” ujarnya, seperti dikutip dari medan(Ros OO7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar