masukkan script iklan disini
Personil Reskrim Polsek Medan Baru telah berhasil mengamankan seorang pelaku pengancaman terhadap pelapor bernama Yusmalizar Hazzah (68), yang tinggal di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut adalah Marudut Siregar (43), yang beralamat di Jalan Karya Perbatasan LK VIII, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.
"Inciden pengancaman terjadi pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban Yusmalizar Hazzah berada di lahan perkebunan dan menyaksikan pelaku sedang memasang pagar di lahan milik korban di Jalan Mawar, Gang Keluarga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia," ungkap Iptu Dian pada Kamis (31/10/2024).
Kanit Reskrim menjelaskan bahwa korban meminta pelaku untuk meninggalkan lahan perkebunan tersebut.
Namun, pelaku justru mengancam korban dan mengeluarkan sebilah pisau dari kantong celananya.
Melihat tindakan tersebut, korban segera melarikan diri dan melaporkan insiden pengancaman tersebut ke Polsek Medan Baru.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Jalan Karya Perbatasan LK VIII, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia," jelasnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pisau yang digunakan telah dibuang di daerah kanal Marindal.
"Pelaku saat ini ditahan di Polsek Medan Baru dan dijerat dengan Pasal 335 (ayat 1) KUHPidana," tambahnya(."tim red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar