Kepolisian Sektor Sunggal melakukan pengamanan aksi damai masyarakat kecamatan Sibirubiru .

Ros007
Selasa, 12 November 2024, 23:12 WIB Last Updated 2024-11-13T07:13:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Medan – lensa Nusantara biz id 
Dengan dasar hukum Polri dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
 Kepolisian Sektor Sunggal melakukan pengamanan aksi damai masyarakat kecamatan Sibirubiru di depan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) MBPRU cabang Medan yang berkantor di Ira Building Lt 1 Jln Cactus Raya Blok J No.1 Komplek Taman Setia Budi Indah Tanjung Sari,Senin (11/11/2024) siang.

Pengamanan aksi damai tersebut dipimpin langsung oleh kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti bersama puluhan personil gabungan dari Polsek Sibirubiru.

Kepada wartawan Bambang Gunanti menyebutkan pengamanan yang dilakukan sebagai pelaksanaan dari pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum”.


Selain itu, kata Bambang Gunanti Polri juga memiliki tujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, yaitu:
– Terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat
– Tertib dan tegaknya hukum
– Terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
– Terbinanya ketenteraman masyarakat


Kurang lebih 6 (enam) jam masyarakat kecamatan Sibirubiru yang bermukim di 5 (lima) desa yang terdiri dari perwakilan 200 kepala keluarga (KK) tersebut yang bermukim di desa Sari Labah Jahe,desa Rumah Gerat,desa Kuala Dekah,desa Penen dan desa Mardinding melakukan orasi menuntut kepada kepala cabang (Kacab) Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) MBPRU cabang Medan untuk melakukan penghitungan ulang nilai harga ganti rugi tanah masyarakat yang dianggap masyarakat tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) atau dianggap masyarakat belum berkeadilan dalam pemberian nilai harga ganti rugi tanah masyarakat tersebut yang sudah menjadi proyek strategis nasional (PSN) bendungan Lau Simeme di kecamatan Sibirubiru kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara.


Setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan pihak KJPP yang difasilitasi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti,walau hasil diskusi pertemuan tersebut tidak mendapatkan solusi akhirnya pertemuan diakhiri dengan damai.

Tepat pukul 16.00 Wib masyarakat yang melakukan aksi damai meninggalkan lokasi aksi dengan tertib,masih dalam pengawalan dari personil Polsek Sunggal"
( Tim red)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini