masukkan script iklan disini
Suhartono alias Nanok, pemilik gudang gas di Gang Mandor Jono, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjalani Deli Serdang.lensa Nusantara biz id
sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (18/11/2024) siang. Dalam konferensi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembelaan dengan hukuman tiga tahun penjara atas sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulaiman M, SH, MH, dibuka secara terbuka untuk umum. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Laoly memaparkan fakta-fakta yang terungkap selama konferensi, termasuk barang bukti yang dibawa ke meja hijau, seperti timbangan, tutup segel, tabung gas, dan nozel. Barang-barang tersebut digunakan dalam aktivitas di gudang gas yang diduga ilegal.
Terdakwa Suhartono dipersangkakan lewat Pasal 187 atau 188 atau 359 dan 360 KUHP serta Pasal 53 Jo 23 A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jaksa juga menyebut bahwa pencuri sempat mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang secara hukum diperbolehkan selama konferensi belum dimulai.
Peristiwa tragis yang melibatkan gudang gas miliknya berakhir pada kebakaran hebat yang merenggut nyawa delapan orang. Lokasi gudang yang dekat dengan organisasi warga menjadi sorotan karena dianggap sangat berisiko. Hal ini menjadi salah satu faktor penentu dalam tuntutan yang dikeluarkan JPU
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa penipu tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung. Hal ini menambah beban tuntutan terhadap Suhartono. Meski demikian, jaksa juga mengakui ada beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan santun selama proses persidangan.
Sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena dampak besar dari kejadian kebakaran yang terjadi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam aktivitas yang melibatkan bahan berbahaya, terutama di wilayah organisasi padat penduduk. Sidang lanjutan agenda pembelaan dari pihak kuasa hukum dijadwalkan hari Selasa (19/11), esok hari. Ungkap media.( Tim.red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar