masukkan script iklan disini
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi selama 64 hari, mulai 9 Oktober sampai 11 November 2024 di Mapolda Sumut, Rabu (20/11).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri sabu-sabu 201,68 kg, ganja 272,23 kg dan pill ekstasi 40.118 butir. Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin incinerator.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan saat konferensi pers menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan diamankan dari 51 tersangka yang diungkap dalam 32 kasus.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas dan memburu para bandar narkoba.
“Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis,” sebut Whisnu.
Jenderal bintang dua itu menekankan kepada seluruh personel tetap semangat bekerja untuk memenuhi program pemerintah, yakni memberantas habis peredaran narkoba.
“Hindari terlibat dalam lingkar penggunaan ataupun peredaran narkoba. Semua akan ada konsekwensinya jika ada yang terlibat di dalamnya,” tegasnya lagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi menambahkan, pengungkapan kasus-kasus narkoba ini melibatkan jaringan internasional Malaysia-Bagan Asahan dan nasional.
“Narkoba masuk ke Medan dari Aceh, Rokan Hilir Pekanbaru dan Tanjungbalai. Ada yang dijual ke Makassar, Lampung dan Deliserdang,” ungkapnya.
Menurutnya, modus operandi dilakukan para tersangka bermacam-macam, antara lain barang dimasukkan ke dalam fiber plastik kemudian disimpan di bawah jaring lalu dibawa menggunakan sampan.
“Pintu masuk narkoba ke Sumatera Utara dari jalur laut Malaysia-Belawan dan Malaysia-Bagan Asahan. Sedangkan jalur laut masuk dari Rokan Hilir – Labuhanbatu dan Aceh-Langkat,” jelasnya.
Selain itu, ada yang diselipkan di dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper, disimpan di bawah tempat duduk mobil dan ada yang di dalam goni. “Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” kata Yemi.
Dengan keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini, masyarakat yang terselamatkan akibat bahaya narkoba sebanyak satu juta sembilan ratus tigapuluh lima ribu tujuh ratus limapuluh delapan orang.
Dengan perincian 201,68 kg sabu-sabu dapat menyelamatkan 806.620 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang , ganja 272,23 kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.088,920 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang.
Sedangkan 40.118 butir sabu dapat menyelamatkan nyawa manusia dari bahaya narkoba sebanyak 40.118 dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang.
Para tersangka, sebut Yemi, dipersangkakan melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun"
(Ros OO7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar