masukkan script iklan disini
"
Residivis curanmor yang ditembak Polisi Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan Medan Pikiran Rakyat Antara
MEDAN Lensa Nusantara biz id
Nasib pelarian residivis ini berakhir dengan tindakan keras oleh Kepolisian Sektor Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumut.
Seorang pelaku berusia 28 tahun, ditembak pada kedua kakinya setelah terlibat dalam pencurian sepeda motor di Cafe Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Informasi menyebutkan kalau pelaku berinisial RMP mencoba kabur saat dilakukan penangkapan, sedangkan rekannya masih dalam pencarian.
Kepala Polsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, menjelaskan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap RMP karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Pelaku, yang beralamat di Jalan Dame Pasar IV, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, berhasil ditangkap pada Minggu 10 November 2024, saat sedang mengendarai sepeda motor milik korban di Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 Wib, di salah satu Cafe di Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan, Sumatera Utara.
Korban, Juwi Erlangga (20), warga Jalan Mangaan I, Kecamatan Medan Deli, melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
Tim Reskrim Polsek Medan Baru langsung turun ke lapangan di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong, setelah menerima laporan.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih memasuki area parkir sepeda motor.
Salah satu pelaku turun, merusak kunci stang sepeda motor korban, diduga menggunakan kunci leter T, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.
Pelaku saat ini ditahan di Mako Polsek Medan Baru bersama sepeda motor Honda Scoopy putih-merah BK 3337 AIW milik korban.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh petugas Reskrim Polsek Medan Baru.
Kompol Yayang Rizki Pratama menambahkan bahwa tersangka ini bukan baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya.
"Ini yang kedua, pertama di jalani selama 3 tahun penjara keluar bulan desember 2023,"ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Binjai.**(Ros.007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar